ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Lanjutan sidang praperadilan antara AGT dengan Kejaksaan Negeri Bitung berlangsung alot. Sidang dipimpin hakim tunggal Rustam SH, MH, Jumat 26/3/2021.
Kuasa hukum AGT alias Andreas menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan ini. Antara lain Faisal Katili sopir AGT, Kepala Inspektorat Reyne Suak, Kaban Keuangan Albert Sarese dan Dr. Rafly Pinasang SH, MH.
Saksi Faisal menjelaskan, dirinya menemani AGT saat menghadiri panggilan kejaksaan pertama kali. Menurutnya AGT pada waktu itu tidak membawa berkas, hanya sebuah map tipis. “Saya lihat pak Andreas hanya membawa berkas di map dan itu sangat tipis.” katanya menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon.
Menurut Tanjung, hal tersebut ditanyakan guna membuktikan bahwa saat pemeriksaan pertaman kali, AGT tidak membawa dokumen lengkap ketika diperiksa Kejaksaan untuk anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Saksi kedua Kepala Inspektorat Reyne Suak memberikan keterangan. Menurut Reyne, pihaknya melakukan pemeriksaan mengacu pada UU 30 tahun tahun 2014. Bahwa dalam pemeriksaan jika ditemukan ada kesalahan administrasi pada laporan maka akan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Dan jika ada temuan kerugian negara maka dilakukan tuntutan ganti rugi (TGR).
Ditanya kuasa hukum AGT tentang kasus yang menjerat kepala dinas PMPTSP apakah telah melalui APIP, Reyne menjawab tidak pernah.
“Sampai saat ini, Kordinasi tersebut sudah dilakukan baik dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan AGT tidak ada koordinasi melalui APIP.” Ujar Suak sambil menunjukan bukti surat kordinasi dari kejaksaan di tahun 2018.
Selanjutnya Albert Sarese dalam kesaksiannya mengatakan tentang mekanisme pembayaran. “Transaksi di pemkot bitung non tunai, pembayaran dilakukan lewat transfer ke rekening SKPD atau pihak ketiga, dan harus ada surat pertanggungjawaban baru ditransfer.” Kata Sarese.
Sementara Ahli Hukum Pengadaan Barang, Jasa dan Keuangan Negara DR. Ralfy Pinasang, SH, MH yang menjadi saksi ahli mengatakan, penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang belum terindikasi adanya kerugian negara adalah cacat hukum.
“Sebab penetapan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyidik harus benar – benar mengetahui berapa kerugian negara yang disebabkan,” ujarnya.
Karena itu kata Rafly, mempidanakan seseorang terutama dalam kasus korupsi, penyidik harus memiliki bukti yang otentik dan sah.
Kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH, MH kepada wartawan mengatakan, apa yang dikatakan saksi – saksi harus jujur dan tidak bisa diatur oleh kuasa hukum.
“Apa yang dikatakan saksi harus jujur. Apa yang dia lihat. Apa yang dia dengar dan dia ketahui itu yang disampaikan. Begitu juga dengan saksi ahli, harus jujur tidak bisa di atur serta mengatakan sesuai pengetahuannya.” Kata Tanjung yang didampingi Michael Jacobus.
Lanjutnya, tim kuasa hukum AGT akan mendatangkan saksi ahli pidana sekaligus ahli tata usaha negara untuk memperkuat tentang APIP.
“Kami juga akan membawa saksi ahli pidana dan ahli tata usaha negara untuk memperkuat APIP itu apa. UU 30 tahun 2014 itu konsekuensi hukumnya bagaimana, sehubungan dengan ASN atau pejabat negara.” Tutup Tanjung.
Frankie Son saat diwawancarai mengatakan keterangan saksi dan saksi ahli tersebut merupakan hak mereka. Hari senin giliran kita yang akan membawa saksi.” jelas Frankie
“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bitung, karena meski persidangan berjalan dengan alot, namun tetap berakhir dengan baik,” katanya. (*/PM)
Komentar