oleh

Joppi Lengkong Soroti Penetapan Tersangka Terhadap Andreas Tirayoh

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Mantan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Ir. Joppi L MSi, menyoroti kasus yang menimpa Kadis PMPTSP Andreas George Tirayoh, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Sidang praperadilan yang digelar Jumat 26/3/2021, terlihat Joppi Lengkong hadir dalam ruang sidang.

Saat diwawancarai beberapa media Lengkong mengatakan, UU 30 tahun 2014 sangat jelas, bahwa keterlibatan APIP dalam organisasi pemerintahan itu wajib dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap SKPD. Jika ada laporan atau pengaduan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), maka harus dikoordinasikan APIP dalam hal ini Inspektorat

Joppi Lengkong mencontohkan di Minahasa Utara telah terjadi kerugian negara sebanyak Rp 61 Miliar sesuai hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Sulut. Mereka langsung melakukan koordinasi dengan inspektorat Minut dalam hal ini APIP, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Hasil koordinasi maka diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan segala temuan, baik itu kesalahan administrasi maupun adanya kerugian negara. Sedangkan kasus yang menjerat AGT tidak ditemukan adanya kerugian negara, bahkan koordinasi dengan Inspektorat tidak dilakukan, kata Lengkong.

“Di Minut sesuai hasil audit BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 61 miliar. Dari hasil temuan ini langsung diserahkan ke APIP dalam hal ini inspektorat untuk menyelesaikan dan diberikan Waktu dua bulan, nah untuk kasus AGT, Tidak memiliki kerugian negara, tidak melibatkan APIP sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Ujar Lengkong.

Lengkong juga berkeyakinan, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan memberikan keputusan dengan menggunakan hati nurani dan sesuai aturan hukum, karena ini menyangkut masa depan seseorang ASN yang masih mudah, terlebih mental keluarga dan anak – anak.

“Salah satu saksi ahli yang juga pakar hukum sudah memberikan keterangan lewat kesaksian bahwa tanpa melibatkan APIP dan sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka maka cacat hukum, tegasnya.

“Saya yakin, hakim yang memimpin persidangan tersebut akan memberikan keputusan sesuai aturan hukum dan menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan seorang ASN dan mental keluarga terlebih anak -anaknya.”jelasnya.

Perlu diketahui sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH MH bersama Michael Jacobus SH MH dan Tim, sudah digelar sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin hakim tunggal Rustam SH MH wakil ketua Pengadilan Negeri Bitung dan sidang selanjutnya hari Senin 29 Maret 2021. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed