ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kuasa Hukum Warga tetangga ex RM Dego-Dego, Clift Pitoy SH, akhirnya menepati janjinya untuk menyurati Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, terkait lambannya proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU iTE dengan pelapor Meiky Taliwuna.
Betapa tidak, semenjak bergulir pada 28 Juli 2020 lalu, meski sudah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, namun pihak penyidik belum mengeluarkan SP2HP.
Akan hal ini, Clift mempertanyakan statusnya bersama tiga wartawan lainnya yang sempat dilaporkan Oknum diduga pemilik bangunan tak berijin di bilangan jalan Wakeke dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Melalui Suratnya, Clift memohon perhatian dari Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, agar kasus ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu maka kami memohon kepada Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, mengulurkan tangan, menolong saya dan terlapor lainnya agar mendapatkan keadilan sehingga perkara ini tidak berlarut-larut,” tulis Clift dalam surat tertanggal 30 maret 2021.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi mengaku penanganan kasus ini sudah sesuai SOP yang berlaku.
“Saat ini dalam tahap penyidikan. Kasus ini sudah sesuai prosedurnya,” ujar Aruan, Selasa (30/3/21). (et)
Komentar