ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kasus Sengketa kepemilikan Gedung Shopping Center Manado memasuki babak baru menyusul putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Manado.
Meski sebelumnya gugatan Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Teruna Continental ditolak Pengadilan Negeri (PN), dan memenangkan tergugat I yakni Wali Kota Manado dan tergugat II yaitu PD Pasar Manado beberapa waktu lalu.
Kini, pihak penggugat boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado No: 432/Pd1G/2022/PN Mnd tanggal 6 April 2023 terkait gugatan hak kepemilikan 70 kios /Toko di Gedung Shopping Center ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Dr. Yapi SH, MH, berdasarkan amar putusan banding No: 131/PDT/2023/PT MND tertanggal 31 Juli 2023, menyatakan menolak semua eksepsi diajukan Wali Kota Manado dan PD Pasar Manado serta mengabulkan gugatan penggugat.
Bahkan, PT menyatakan menurut hukum penggugat sebagai pembeli yang sah dan beritikad baik membeli melalui pelelangan umum dengan perantara kantor lelang Negara Manado terhadap hak sewa ruangan sebagai objek sengketa yakni 70 kios/toko terletak masing-masing di lantai dasar sebanyakl 12 kios, lantai 1 sebanyak 6 kios, dan lantai 2 sebanyak 52 kios yang tersebar di gedung Shopping Center sebagaimana risalah lelang No. 45/1990.91 tanggal 23 Oktober 1990 yang diterbitkan Kantor Lelang Negara Manado.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik sah 70 kios/toko tersebut berdasarkan hak sewa ruangan selama 18 tahun terhitung sejak tahun 1991 sampai tahun 2009.
Bukan itu saja, semua surat-surat yang dikeluarkan tergugat I (Wali Kota) dan tergugat II (PD Pasar) yang berhubungan langsung dengan objek sengketa yang merugikan penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Dalam amar putusan PT juga menyatakan adanya perlawanan hukum dari tergugat I dan II yang telah merugikan klien kami selaku penggugat dimana para tergugat telah menguasai dan menyewakan ke 70 kios itu ke pihak ketiga serta melarang atau mencegah klien kami menduduki objek sengketa itu sejak tahun 1991 sampai 2009. Ini jelas telah merugikan klien kami,” tegas Clift Pitoy, kuasa Hukum penggugat, Johny Rempas, dikutip dari manadoline.com.
Tak sampai disitu, PT menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat ganti rugi materil kehilangan uang investasi dan pembelian objek sengketa sebesar Rp13.564.000.000,- plus bunga 3% setiap tahun dihitung sejak tahun 2022 sampai putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Kemudian menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kepada penggugat ganti rugi materiil kehilang uang sewa ruangan atas objek sengketa sebesar Rp22.680.000.000,- dan membayar ganti rugi inmateril Rp1.000.000.000,-.
Menanggapi putusan ini, Dirut PD Pasar Manado melalui Direktur Umum, Jeffrey Salilo, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan mengatakan bahwa Pemerintah Kota akan melakukan upaya hukum lain yakni kasasi.
“Karena kami satu dengan Pemkot maka kami mendukung langkah kasasi,” ujar Jeffrey Salilo, kepada zonakawanua.com, Senin (14/08/2023).
Sayangnya, Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, saat hendak ditemui di ruang kerja enggan memberikan tanggapan terkait masalah ini bahkan terkesan menghindar.
“Maaf kita pak wali da pangge,” kata Pandensolang sambil berlalu.
Komentar