ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Bitung terima surat keputusan (SK) remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun.
Surat keputusan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, di Aula Pertemua Lapas Kelas II Bitung, Kamis (17/08/2023) pagi.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan itu merupakan bentuk kepedulian negara yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan harapan, kata Mantiri, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran pidana kapanpu dan dimanapun berada.
“Sejak zaman kemerdekaan dahulu sudah ada remisi. Tujuannya, agar para warga binaan termotivasi dan bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” katanya.
Dari rincian 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, ada 5 warga binaan yang langsung bebas dan dan 1 orang bebas murni.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, Asisten, KPD serta pejabat struktural Lapas Kelas II Bitung.
Sementara Kapala Lapas (Kalapas) Kelas II Bitung, Syukron Hamdani, A.Md.IP.,S.Ag menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Walikota, Maurits Mantiri yang sudah hadir, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Terimakasih kepada pak Walikota Maurits Mantiri atas kehadirannya dan sekaligus sudah membacakan sambutan Menteri,” kata Sukron Hamdani, Kamis (17/8/2023).
Ditambahkan pula, total warga binaan di Lapas Kelas II Bitung ada 316 orang. Terdiri dari 266 orang narapidana dan 50 orang tahanan.
Dan 174 warga binaan lapas yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni, remisi 6 bulan 11 orang, remisi 5 bulan 28 orang, remisi 4 bulan 27 orang, remisi 3 bulan 20 orang, remisi 2 bulan 23 orang dan remisi 1 bulan 42 orang.
Komentar