ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Nama oknum Lurah Tikala Baru, Kecamatan Tikala ikut terseret dalam kasus dugaan pengrusakan bangunan garasi milik Sumarni (48).
Dalam surat aduan di Polresta Manado, Sumarni selaku pelapor merasa sangat keberatan dengan perbuatan terlapor AA yang secara bersama – sama dengan FP oknum Lurah Tikala Baru dan petugas Satpol PP diduga melakukan tindakan pengrusakan garasi milik pelapor.
Kejadian ini sendiri terjadi pada Selasa (29/08/2023), di Kelurahan Tikala Baru Lingkungan 3 kota Manado.
Atas ulah para terduga pelaku, S mengaku dirinya mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp. 10 Juta.
Sementara itu, Kapolresta Manado melalui petugas SPKT, Iptu Asse Tangka SH, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan garasi di Kelurahan Tikala Baru Lingkungan 3.
“Telah menerima dengan benar pengaduan tersebut,” tulis Tangka dalam surat Laporan dengan No 1500/VIII/2023/SPKT RESTA MDO.
Di pihak lain, hingga berita ini diturunkan,Oknum Lurah Tikala Baru ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, tidak berada di tempat.
Bahkan sudah dihubungi via telepon WA namun nomor nya tidak aktif.
Komentar