oleh

Kejaksaan Agung Tenggelamkan 10 Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, SH,MH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 10 unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam,Rabu (31/03/21).

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com pada Kamis, (01/04/21).

“Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau dan 8 unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun,”ujar Simanjuntak.

Eksekusi 8 unit kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kapal KNF 7788K KNF7788 VietnamP PutusanMahkamah Agung Nomor: 121 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 23 April 2019
2. Kapal KG 95270 TS DanhChung VietnamP PutusanPengadilan Tinggi PekanbaruN Nomor 241/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 2 Juli 2019
3. Kapal KG 93160 TS Le Ba Phuc VietnamP Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 241/Pid.Sus/2019/PT PBR Tanggal 2 Juli 2019
4. Kapal BV 92468 TS Bui Minh ThanhV Vietnam Putusan Pengadilan Tinggi PekanbaruNomor 310/PID. IniSUS/2019/PT.PBR Tanggal 26 Agustus 2019
5. Kapal BV 92467 TS PhanVan Trungi Vietnam putusanPengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 315/PID.SUS/2019/PT.PBR  Tanggal 17 September 2019
6. Kapal BV 8909 TS DaoVan Quynhi Vietnam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 416/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 24 Oktober 2019
7. Kapal BV 92778 TS Ho Van Vui Vietnam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 420/PID.SUS/2018/PT.PBR Tanggal30 Januari 2019
8. Kapal KG 91526 Tran Huynh Nguyen Vietnam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 27 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 25 April 2019.

Sedangkan 2 (dua) barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kapal KG 93811 TS TranVan Trung Vietnam PutusanPN Tanjung Pinang Nomor  9/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg Tanggal 20 Mei 2020
2. Kapal KG 93012TS LoungHoang Anh Vietnam Putusan PN Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg Tanggal 20 Mei 2020

Pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36 00 N 108° 06 38 E, namun karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 unit kapal.

“Sementara 2 unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali,”ujar Simanjuntak.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,”tandas Simanjuntak.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Plt. Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Forkopimda.   (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed