ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri segera merilis perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Sebelumya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf, pernah menjelaskan, nantinya pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM. Pemohon cukup mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “App Store” atau “Play Store”
Dikutip dari Antara, mengenai aplikasi SIM online ini sebelumnya sudah pernah menjelaskan bahwa pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “App Store” atau “Play Store” pada Handphone.
Langkah selanjutnya, pemohon diwajibkan melakukan verifikasi nomor telepon seluler, pada vitur registrasi memasukan NIK sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM.
Kemudian, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Nantinya, usai diperiksa tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Selain itu, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Secara otomatis, Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Langkah Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
“Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” kata Yusuf, dilansir dari detik.com.
Yusuf menjelaskan, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan hal ini bisa dinikmati masyarakat usai peluncuran pada 12 April 2021.
“Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) setelah launching yang rencananya tanggal 12 April,” ungkap Jati saat dihubungi detikcom, Kamis (1/4/2021). (*/et)
Komentar