ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. memberikan pengarahan terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Senin (05/04/21).
Hadir secara virtual yakni 2 satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara 1 satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan 26 satuan kerja Kejaksaan Negeri hadir mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,”kata Wakil Jaksa Agung.
Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja. Seluruh aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari :
1. Korupsi Kolusi dan Nepotisme
2.Pelanggaran disiplin
3.Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (S.O.P)
4.Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien
5.Memberikan pelayanan yang asal-asalan
6.Adanya pamrih.
Wakil Jaksa Agung RI mengatakan WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada para satuan kerja pelayanan, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta pelayanan publik melalui Reformasi Birokrasi. Untuk Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari 29 Satuan Kerja, hanya 2 Satuan Kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu :
1.Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tahun 2018
2.Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2020
Sedangkan untuk predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih nihil. Melihat kenyataan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membangun zona integritas menuju WBBK/WBBM.
“Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,”ujar Wakil Jaksa Agung.
Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menekankan “KESUKSESAN TIDAK DATANG DARI APA YANG DIBERIKAN ORANG LAIN TAPI DATANG DARI KEYAKINAN DAN KERJA KERAS KITA SENDIRI” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik. (Immora)
Komentar