ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Senin (05/04/21).
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com pada Senin (05/04/21).
Dalam persidangan tersebut,Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan amarnya :
1.Menyatakan Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
2.Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,
3.Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan
4.Membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,”tandas Simanjuntak. (Immora)
Komentar