oleh

Judi Online Kian Merajalela, Ronny Sompie Sebut Perlu Dilakukan Langkah Pencegahan Serta Sosialisasi

ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F Sompie SH MH, turut menyoroti maraknya praktek Judi Online yang dianggap kian meresahkan.

Pasalnya, judi Online telah banyak menimbulkan kerugian di tengah masyarakat karena diimingi keuntungan besar.

Seperti diketahui, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membeberkan data adanya transasksi judol pada tahun 2022 mencapai nilai fantastis, Rp81 triliun! Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp57 triliun. Terbaru, Laporan PPATK mengungkapkan total transaksi judol di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, kegiatan judol telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat luas dengan nilai kerugian dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp27 triliun.

Khusus di Sulawesi Utara (Sulut) keterlibatan oknum masyarakat dalam praktek haram Judi Online terbilang cukup banyak.

“Nilai kerugiannya ini bikin geleng-geleng kepala,” ujar Ronny Sompie, Selasa (26/9/2023).

Bukan itu saja, sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan berita penangkapan afiliator judol asal Pekanbaru, Ari (31), oleh jajaran Polda Riau. Pelaku ditaksir memiliki kekayaan sebesar Rp57,7 miliar. Kekayaan tersebut diduga merupakan hasil praktek ilegal sebagai afiliator judol selama 6 tahun terakhir.

“Perlu diantisipasi bersama permainan judi online ini agar bisa dicegah dengan cara kerjasama yang kuat diantara instansi yang berkompeten, seperti OJK terhadap perusahaan tanpa izin melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku serta pemblokiran rekening yang terkait judi online, Kominfo dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan jaringan untuk kegiatan yang bernuansa pidana, juga Polri dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan judi online,” kata Ronny Sompie yang pernah menjabat sebagai Kapolda Bali.

Selain itu, Caleg DPR-RI Partai Golkar Dapil Sulawesi Utara ini juga mengingatkan agar dalam menangani masalah judi online ini harus menjauhi ego sektoral.

“Jauhi sikap ego sektoral, karena tidak ada lagi yang bisa bekerja sendirian di era perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Sehingga tidak ada celah bagi sindikat judi online bermain seperti petak umpet,” sarannya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, perlu adanya sosialisasi terhadap warga masyarakat agar tidak tergiur kemudian terjebak permainan judi online, seperti juga yang dilakukan oleh Ari yang menjadi afiliator judi online.

“Sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah melalui OtoritasJasa Keuangan, Kemkominfo, Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten dan Kota. Sementara Polri melalui Divisi Humas Polri dan Korbinmas Polri bisa juga menyampaikan sosialisasi kepada warga masyarakat, agar tidak terlibat judi online. Upaya pencegahan seyogyanya menjadi andalan Pemerintah untuk mencegah terjadinya judi online, bukan penindakan dan penegakan hukum,” pungkas tokoh nasional asal Sulut, penerima anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI pada tahun 2019 ini. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed