oleh

Purnawirawan Jenderal Polri Ini Apresiasi Kinerja Polres Minsel Ungkap Kasus Pembunuhan Balita

ZONAKAWANUA.COM, MINSEL – Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH memberikan apresiasi terhadap proses penanganan hukum kasus pembunuhan balita di Minahasa Selatan.

Penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel dinilai sangat tanggap bahkan memberikan perhatian yang begitu besar kepada keluarga korban.

Sebelumnya, terjadi penikaman di desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel, Sabtu (21/10/2023), yang mengakibatkan seorang balita harus meregang nyawa.

Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Minsel berhasil meringkus tersangka pembunuhan, VT alias Valen (22) yang sempat melarikan diri ke Manado.

Kasus yang menggemparkan ini turut menyita perhatian salah satunya pendiri Biro Wassidik Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie (RFS).

“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Reskrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi,” tulis mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny Sompie via whatshap, Selasa (24/10/2024).

Jenderal Bintang Dua asal Sulut yang pernah sukses mengungkap misteri kasus Pembunuhan Engeline (8) di Bali ini meyebut, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Sementara, dari keterangan pihak Polres Minahasa Selatan yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Feri Sitotus, menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tersebut, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yang akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yang harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed