oleh

Sidang Kasus RS Ummi, Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Muhammad Rizieq Cs

ZONAKAWANUA.COM,JAKARATA_Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembacaan Putusan Sela,Rabu (07/04/21).

Atas Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq,Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas,dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dalam Perkara Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.

Dalam sidang tersebut,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannnya menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.Adapun putusan Majelis Hakim yakni ;

-Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.
-Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 224 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas.

-Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 223 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

-Menyatakan Surat Dakwaan JPU masing-masing terdakwa Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.

-Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed