ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Pekerjaan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bitung telah melewati batas kontrak kerja.
Hal ini dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kesehatan Kota Bitung, Christian Kuhrmeyer saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Kuhrmeyer, sesuai perjanjian jika pekerjaan sudah melewati batas, maka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pihaknya harus memberikan sanksi kepada pihak pelaksana proyek.
“Pekerjaan sudah melewati batas waktu. Dan sesuai kontrak kerja harus diberikan sanksi berupa denda,” ujar Christian Kuhrmeyer.
Ditanya soal batas waktu pemberlakuan denda atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Kuhrmeyer menyebut mengacu dengan aturan. Dan waktu pemberian denda selama 90 hari kerja.
“Kalau mengacu dari aturan, maka pemberian denda selama 90 hari kerja,” katanya.
Lanjut Kuhrmeyer, pihaknya dalam pemberian denda bukan tanpa alasan. Sebab hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan inspektorat.
Setelah ada pemeriksaan dari inspektorat, kami selaku pejabat pembuat komitmen ada acuan untuk dapat menerapkan pemberian denda kepada pelaksana pekerjaan (kontraktor).
“Dasar pemeriksaan inspektorat menjadi dasar dan acuan kami untuk memberikan denda kepada kontraktor,” katanya.
Dan pemberlakuan denda berlaku mulai hari ini, Senin 30 Oktober 2023 sampai 90 hari kedepan.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban), Febry Sambode saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Tim inspektorat di lapangan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : ST-090/ST.DD/ITKO/170 tanggal 30 Oktober 2023, maka dianggap telah Sesuai dengan aturan yang berlaku
PPKom telah memberikan kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
Dengan menetapkan denda pekerjaan 1/1000 per hari dari bagian nilai kontrak. Dan denda tersebut terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2023 sampai dibuatnya Berita Acara Serah Terima Pejerjaan (BAST).
“Hasil pemeriksaan tim inspektorat, PPKom telah memberikan kesempatan kepada penyedia, namun pekerjaan tidak selesai, jadi harus diberi sanksi berupa denda. Dan penetapan denda pekerjaan 1/1000 per hari dari bagian nilai kontrak,” kata Irban, Febry Sambode.
Dasar hukum perpanjangan waktu kontrak mengacu dari pasal 87 Perpres 54 tahun 2010. Peraturan kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis. Peraturan kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan mengacu pada Pasal 93 Perpres Nomor 54 tahun 2010. Peraturan kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis.
Peraturan kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Komentar