oleh

Supriyadi Pangellu Sebut Bacaleg Bisa Gugat Jika Pencopotan Baliho Tak Berdasar Hukum

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi, Supriyadi Pangellu menyebut instruksi Bawaslu Sulut dan kabupaten/kota bagi partai politik menurunkan baliho sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak punya dasar hukum.

Pasalnya kata dia, jika mengacu pada peraturan KPU nomor 15, baliho bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jika mengacu pada peraturan KPU nomor 15 maka baliho bukan merupakan APK,” ujar Supriyadi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11/2023).

Dirinya pun menuturkan, tidak ada larangan pemasangan alat sosialisasi sebelum daftar calon tetap diumumkan, yang benar adalah sebelum masa tenang.

“Tidak ada bunyi seperti itu dalam peraturan KPU,” katanya.

Lanjut tokoh muda asal Kabupaten Talaud tersebut, partai politik yang adalah peserta pemilu sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

Dan mereka diwajibkan melakukan sosialisasi selama tidak ada ajakan terkait visi misi dan citra diri.

Pangellu juga mempertanyakan keterlibatan Satpol PP dalam pencopotan baliho. 

Sebab menurut dia, ranah Satpol PP adalah penegakan Perda, Perwako, atau estetika kota.

“Kenapa musti pinjam tangan Satpol PP? Kalau wewenang Bawaslu kenapa tidak ditertibkan sendiri?” ujarnya.

Ia menyebut ada konsekuensi hukum jika baliho yang terpasang di pekarangan rumah atau tempat lainnya dicopot.

“Bisa digugat perdata dan pidana dengan pasal pengrusakan,” kata dia.

Supriyadi Pangellu mengingatkan dan mengimbau bagi peserta pemilu untuk membaca regulasi dan menanyakan dasar hukum dari pencopotan baliho saat keluar pengumuman daftar calon tetap.

Dirinya menduga Bawaslu keliru menafsirkan regulasi.

“Lebih baik salah paham daripada gagal paham,” katanya.

Dirinya pun meminta Bawaslu memberikan edukasi yang baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.

“Masih banyak yang harus dibenahi, contohnya penguatan kelembagaan agar tidak gagal paham terkait regulasi,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed