oleh

Oknum Hukum Tua Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal di Kelurahan Kumersot

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Aktivitas galian C di kelurahan Kumersot yang dilakoni oknum hukum tua dari salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tanpa ijin (ilegal_red).

Donny Dumais yang merupakan pengelola galian C di kelurahan Kumersot tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktifitas itu tidak memiliki ijin.

“Nda ada,” singkat Dony Dumais melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/11/2023).

Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bitung, Iptu. Gede Indra ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Menurut dia, karena baru 1 hari menjalankan tugas di Polres Bitung, maka ada beberapa tugas yang menjadi atensi Kapolres untuk segera dilaksanakan. Namun terkait informasi aktivitas galian C tanpa ijin tersebut, pasti akan ditindaklanjuti.

“Ada atensi dari pak Kapolres yang harus segera kita kerjakan. Tetapi terkait informasi ada aktivitas galian C ilegal pasti akan secepatnya kita tindaklanjuti,” jelas Iptu Gede Indra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed