ZONAKAWANUA,COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemasangan tanda penyitaan barang bukti tersangka BTS dan tersangka LP.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.
“Pemasangan tanda penyitaan barang bukti dilakukan pada Kamis 08 April 2021 kemarin adalah terhadap aset milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT. Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten,kemudian dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik Tersangka LP, berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur,”kata Simanjuntak.
Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain
“Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,”tandas Simanjuntak. (Immora)
Komentar