oleh

Apresiasi Kerja Keras Satres Narkoba Polres Minut, Begini Tanggapan Ronny Sompie

ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Pasalnya, Satres Narkoba Minut berhasil menangkap pelaku pemasok narkoba jenis ganja dari luar daerah masuk ke kabupaten Minut.

Pelaku JC alias Chris (33), warga Bandar Lampung, yang berdomisili di Perum Agape Griya Tumaluntung, diringkus aparat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka JC, polisi juga mengamankan J alias John, penambang di Tatelu.

“Kasus ini masih sedang kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ujar Wakapolres Minut, Kompol Sugeng W. Santoso, saat konferensi Pers, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Keberhasilan Jajaran Satres Narkoba Polres Minut dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika turut diapresiasi mantan Kadiv Humas Mabes Polri, asal Sukur, Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie.

“Salut dan selamat buat kinerja Polres Minut dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dari Deli Serdang melalui Bandara Sam Ratulangi atulangi ke Minut,” ucap Ronny F Sompie, Rabu (20/12/2023).

Namun demikian, menurut Sompie, harus ditelusuri lebih dalam apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dengan kasus ini.

“Perlu didalami apakah pasokan narkotika ini untuk keperluan para penambang di tambang – tambang yang ada di Minut atau bagaimana ?,” imbuh mantan Kapolda Bali ini.

Sambungnya, kebiasaan warga yang masih merokok, membuka peluang penyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Apalagi penggunaan ganja untuk merokok bisa menimbulkan halusinasi yg berimplikasi negatif seperti munculnya kekerasan dan tindakan kekerasan di masyarakat.

“Kita ingat adanya kasus pelemparan batu terhadap kendaraan yg melewati jalur jalan SBY pada malam hari jam tertentu. Perlu diantisipasi kegiatan penyalahgunaan narkotika seperti ini di Minut ke depan,” tukas Caleg DPR-RI Dapil Sulut Partai Golkar nomor urut 3.

Selain itu, mantan Dirjen Imigrasi ini berpendapat bahwa sistem pengawasan Bandara Sam Ratulangi masih rentan dimasuki narkotika termasuk dari penerbangan domestik.

Untuk itu, dinilai perlu pemeriksaan menggunakan teknologi terhadap barang-barang melalui Bandara Sam Ratulangi dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba secara ilegal melalui jalur penerbangan domestik.

“Perjalanan domestik dari Medan ke Jakarta dan selanjutnya dari Jakarta ke Manado juga ke Kota lainnya di Indonesia untuk peredaran gelap narkotika sangat mudah ditembus. Perlu antisipasi PT Angkasa Pura bersama lintas instansi terutama dibawah kendali dan koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yg di Sulut ada BNNP Sulut,” tandas penerima penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI.

Sementara itu, akibat tindakannya tersangka JC dituntut dengan Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed