ZONAKAWANANUA.COM, MANADO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut diminta untuk menindak tegas dugaan penggelapan pajak salah satu perusahan di Manado yang bergerak di Bidang Distributor Bahan Bangunan.
Pasalnya, menurut pengakuan mantan karyawan, Anita Tatambihe, pihak perusahan diduga dengan sengaja melakukan manipulasi laporan pajak tahunan.
“Omzet Januari s/d Desember 2022 Rp. 30 M lebih. Sementara yang dilaporkan di SPT Tahunan 2022 Rp 4.872.000,” ungkap Anita Tatambihe Selasa (19/12/2023).
Kata Anita, kisaran omzet Reel perusahan yang beralamat di Kombos Barat, Kecamatan Singkil Manado, setiap bulannya ada di angka Rp.2 M hingga Rp. 3 M
Sedangkan untuk Januari hingga November 2023 Total omzet kisaran Rp. 22 M lebih.
“Perhitungan dibuat atas permintaan pimpinan, 30 persen dari Omzet Reel, itu yg dilaporkan ke KPP,” bebernya.
Pihak DJP Suluttenggo Malut melalui Kabid P2 Humas , Joga Saksono, ketika dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, Informasi yang didapat akan diperiksa terlebih dahulu kebenarannya.
“Terima kasih informasinya telah disampaikan kepada kami. Nanti akan kami cek, kami sampaikan kepada unit pengelola itu supaya dilakukan pengecekan,” tutur Joga Saksono kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Dirinya memastikan pihak DJP Suluttenggo Malut melalui Unit PPIP ( Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan) akan berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kami akan cek kebenaran informasi tersebut dengan bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat diwawancarai mengaku bahwa telah menyerahkan sepenuhnya hak klarifikasi kepada kuasa hukumnya.
“Nanti kuasa hukum saya yang akan memberikan tanggapan terkait hal ini,” tandasnya singkat,” tandasnya singkat.
Komentar