ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—AT alias Adi (54) pria paru baya warga Bitung Barat pemerkosa wanita tunarungu berprofesi sebagai nelayan.
Perbuatan AT melakukan tindakan tak terpuji itu atas keinginannya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas perbuatan AT itu, korban AL (19) sampai hamil dan dikabarkan sudah melahirkan pekan lalu.
AT ditangkap pada Rabu 1 Mei 2024 oleh Tim Opsnal Polres Bitung di sebuah gubuk kebun di daerah Wangurer Barat tanpa perlawanan.
AT saat ini sudah di tahan di rutan Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH dalam jumpa pers di lobi Mako Polres Bitung menjelaskan, AT melakukan tindakan itu sejak tahun 2023 antara bulan Juli hingga Oktober.
Aksi AT terhadap korban AL dilakukan di salah satu kos kosan di Kota Bitung. Bahkan korban dianiaya oleh AT jika melakukan perlawanan.
” Dari bulan Juli sampai Oktober 2023 tersangka AT melakukan aksinya itu dan dilakukan di kos kosan,” ujar AKBP Albert Zai, Jumat (3/5/2024).
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komentar