oleh

Kejari Kembalikan Aset PT. Air Senilai Ratusan Miliar ke Pemkot Manado

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pihak Kejaksaan melakukan pengembalian aset sitaan tindak pidana korupsi PT. Air Manado kepada PDAM Manado menyusul putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Sario, Kamis (18/07/2024), aset sitaan PT Air Manado dengan nilai mencapai ratusan miliar serta uang tunai diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Kajati) Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, mengatakan bahwa penyerahan itu berupa pengembalian aset tindak pidana korupsi PT Air Manado ke PDAM Manado.

“Hal (Putusan – red) itu sudah inkrah atau tetap maka harus dilaksanakan sesuai keputusannya,” kata Andi Muhammad.

Kajati menyampaikan, bahwa itu sudah dikembalikan pula ke Dirut PDAM Manado untuk dikelolah bagi kepentingan masyarakat.

“Dengan ditanda tangani berita acara tadi berarti semua sudah selesai secara yuridis, sehingga pengelolaan tersebut saya minta kepada yang bersangkutan untuk dikelola secara fungional untuk kepentingan masyarakat, uangnya silahkan dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan tugas kami sudah selesai karena putusannya sudah inkrah,” tegas Kajati.

Di tempat yang sama, Kajari Manado Wagiyo Santoso SH.MH, menambahkan, aset dan barang bukti sesuai dengan keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung dikembalikan ke PDAM Kota Manado.

“Hari ini kita melaksanakan tindak pidana korupsi di PT Air, atas nama terpidana, Penyerahan barang bukti berupa uang senilai 500 juta sesuai keputusan dikembalikan kepada Pemerintah kota Manado,” tutur Kajari Manado.

Dirinya kemudian menjelaskan, aset – aset PDAM yang tadinya dikuasia oleh PT Air dan sudah disita, sekarang sesuai putusan Pengadilan dan yang terakhir putusan Mahkamah Agung, dikembalikan kepada PDAM kota Manado yang nilainya pada saat dilakukan tindak pidana korupsi 54 milyar.

“Kalo sekarang nilainya tidak kurang dari Rp
500 milyar,” sambung Santoso.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, dengan dikembalikannya aset ini akan memberikan dampak positif dalam pelayanan kebutuhan air bersih.
“Harapan kami selaku jaksa, mudah – mudahan dengan adanya ini bermanfaat bagi pelayanan air di kota Manado,” tandasnya.

Penyerahan ini turut dihadiri pihak Pemkot Manado diantaranya Wali Kota Andrei Angouw, Sekertaris Daerah Dr. Micler Lakat SH.MH, Dirut PDAM Meiky Taliwuna SE.MM, Asisten 2 Atto RM Bulo dan Kabag Ekonomi David Kambey.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed