MANADO,ZONAKAWANUA.COM_Tim Intelijen Kejati Sulut yang dipimpin oleh Kasi E Dr.Muhammad Adri K, SH,MH, bersama dengan Tim Intelijen Kejari Manado serta Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Manado melakukan penangkapan terpidana atas nama Nina Muhammad.
Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH,MH mengatakan, Nina Muhammad merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terpidana sebelumnya telah menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI pada Selasa 30 Juli 2924, setelah dilakukan pengejaran selama 2 tahun 6 bulan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Kemudian Tim Intelijen Kejati Sulut, Tim Intelijen Kejari Manado dan Bidang Pidana Umum Kejari Manado melakukan penjemputan Terpidana di Jakarta untuk dilakukan eksekusi,” kata Asintel Marthen Tandi dalam keterangannya, Rabu (31/07/24).
Ia menjelaskan, sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan terpidana Nina Muhammad dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dimana dalam amar putusan terpidana Nina Muhammad terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Tomohon,” ujar Marten Tandi.
Komentar