oleh

Wakajati Sulut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kejaksaan se-Sulawesi Utara

MANADO,zonakawanua.com_
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan Monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Restorative Justice, Realisasi Anggaran dan Penerapan Reformasi Birokrasi pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara melalui Vicon (Video Conference).

Wakajati Sulut Dr.Transiswara Adhi, SH, M.Hum didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH,MH serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Restorative Justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (14/08/24).

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesiaan perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan dan mengurangi dampak negatif dari tindak pidana.

“Dimana program ini mencakup berbagai langkah, mulai dari mediasi antara korban dan pelaku hingga upaya pemulihan sosial bagi pelaku. Oleh karena itu monitoring dan evaluasi valuasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses Restorative Justice diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan, serta untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut bagi masyarakat dan sistem peradilan,” kata Wakajati Transiswara Adhi melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi,SH dalam keterangannya, Rabu (14/08/24).

Usai Monev pelaksanaan Restorative Justice, kegiatan vidcon dilanjutkan monitoring dan evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato,SH,MH untuk membahas realisasi anggaran dan penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Se-Sulawesi Utara.

Dimana dalam sesi vicon ini, membahas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing kantor Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta menilai pencapaian dan kendala yang dihadapi. Evaluasi juga mencakup penilaian terhadap implementasi reformasi birokrasi, termasuk pengisian performa RB di sistem SINORI serta pengisian sistem SIMANRIS.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka,”

Kegiatan Vicon ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kasipidum Kejaksaan Negeri serta Kasubagbin Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed