oleh

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pupuskan Asa Kaesang

ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah, diprediksi akan mengubah peta politik nasional terutama jelang Pilkada Serentak 2024. Adanya perubahan tersebut, bisa mempengaruhi diskursus politik di masyarakat terkait dengan syarat dan ketentuan pencalonan.

Meski begitu, putusan tersebut membawa sebuah angin segar dalam perpolitikan karena menjaga konsistensi dalam hal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah. Pasalnya batas usia calon kepala daerah berlaku sejak Pilkada 2017, 2018, dan 2020.

Namun, ada isu yang kemudian terdengar setelah putusan MK hari ini. Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, dianggap tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024. Sebab, saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang, Kaesang masih berusia 29 tahun.

Kritik terhadap putusan MK pun bermunculan. Menurut beberapa kalangan, adanya persyaratan minimal usia yang diatur dalam undang-undang atau putusan MK, dapat menghambat partisipasi kaum muda dalam berpolitik. Namun, di sisi lain terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa syarat batas usia ini diperlukan sebagai salah satu cara memastikan kualitas kepemimpinan di daerah tersebut.

Salah politisi muda yang tak lepas dari sorotan, Kaesang Pangarep yang dikenal sebagai sosok yang aktif dalam dunia bisnis telah menyatakan keinginannya untuk maju dalam kontestasi politik. Selain itu, ia juga aktif di media sosial dan sebagian besar postingannya terlihat mendukung pemerintah.

Meski saat ini Kaesang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal usia oleh Mahkamah Konstitusi, namun hal ini tidak menyurutkan nyalinya untuk terus terjun ke dunia politik. Terlebih lagi, publik sangat antusias dan menaruh harapan besar terhadap pria yang masih tergolong muda ini.

Kaum muda seperti Kaesang diharapkan dapat menyuarakan ide-ide inovatif dan memberikan solusi dalam merespon masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Kaesang memiliki potensi sebagai tokoh muda yang kreatif dan mampu memberikan perubahan positif dalam dunia politik.

Di tengah polemik Kaesang, MK menjanjikan bahwa batas usia calon kepala daerah tetap menjadi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Persyaratan usia minimal pada Pilkada Serentak 2024 harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Menentukan titik atau batas usia minimum harus dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Pada dasarnya, persyaratan minimal usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam UU 10/2016 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal tersebut menunjukkan bahwa syarat batas usia yang diatur untuk calon kepala daerah bertujuan untuk mencari sosok pemimpin yang mampu memimpin dengan profesional dan bertanggung jawab.

Dilansir dari salah satu media online, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan, batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018 dan 2020.

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

“Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed