MANADO,Zonakawanua.com_Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Transiswara Adhi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh.
Ekspose perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, Selasa (20/08/24) turut dihadiri Kajari Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi dan Koordinator Paris Manalu serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
“Dua ekspose perkara restorative justice berasal dari Kejari Minahasa atas nama tersangka Abdul Munir Alias Dulo dan dari Kejari Bolaang Mongondow Utara atas nama tersangka Sahril Maku Alias Sahril. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban,” kata Wakajati Transiswara Adhi melalui Kasi Penkun Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi dalam keterangannya, Selasa (20/08/24).
Ia menyebutkan, sebelumnya dalam kasus tersebut telah dipelajari oleh Kejati Sulut dan Wakajati Transiswara Adhi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 20 Agustus 2024.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun. Kemudian tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat,” ujar Januarius.
Setelah mendapat persetujuan, Kejari Minahasa dan Kejari Bolaang Mongondow Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Komentar