ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aertembaga menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahapan Kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, Senin (7/10/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Nalendra itu dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemilih pemula.
Ketua Panwascam Aertembaga Edwin Tumurang, SIP mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan Pilkada Kota Bitung.

Lebih lanjut kata Tumurang, hal ini untuk memastikan pemenuhan, perlindungan serta promosi hak-hak politik masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi i4ni membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pilkada yang bersih, transparan dan berintegritas dari penyelenggara dan penyelenggaraannya,” ujar Edwin Tumurang.
Kegiatan sosialisasi ini menuai apresiasi dari pemerhati Pilkada Kota Bitung, Sany Kakauhe. Menurut Kakauhe, Bawaslu bersama jajaran khususnya panwascam Aertembaga telah membuka ruang mengimplementasikan terkait kedudukan hukum masyarakat dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah sesuai undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pasal 131 ayat 1 berbunyi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Ayat 2 partisipasi masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat di lakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan,” kata Kakauhe.
Kakauhe juga berharap, setiap proses pengawasan yang dilakukan lembaga terkait dalam hal Bawaslu dan jajaran bisa berjalan dengan baik dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Sebagai pemerhati tentu kami berharap Bawaslu bersama jajaran dalam melaksanakan tugas mengacu sesuai pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambah Sany Kakauhe.
Komentar