ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota Manado serta pimpinan dan anggota DPRD, Senin (21/10/2024), di Kantor DPRD Manado.
Pertemuan ini membahas terkait Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : SE-1/PK/2024, Nomor : 900.1.15.1/16208/Keuda tentang tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.
Salah satu poin menjelaskan Ikhwal pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Pertama, biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil dan sah
Kedua, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Poin selanjutnya, dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan Standar Harga Satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta peraturan perundang – undangan.
Menanggapi hal ini, Sekda Micler Lakat, yang hadir mewakili Pemkot Manado, mengatakan bahwa aturan ini akan segera ditindaklanjuti melalui peraturan Wali Kota Manado.
“Untuk perhitungan besarannya akan diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAL),” terang Lakat, Senin (21/10/2024).
Nampak hadir, Asisten 3, Donal Supit, Kepala BKAD, Bart Assa, Sekretaris DPRD serta Steven Rende dan jajaran.
Komentar