ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, menghadiri kegiatan sosialisasi penyesuaian standar biaya umum (SBU) pasca pembatalan Perpres 53 tahun 2023 dan penggunaan Siledis.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah ditujukan kepada para pejabat eselon dua dan tiga, kepala bagian, camat, kasubag perencanaan, dan operator dan diadakan pada Senin (28/10/2024) di Hotel Grand Puri. Dalam acara tersebut, Sekda Micler Lakat menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menguji materi dari Perpres nomor 53 tahun 2023 yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” tutur Micler Lakat, Senin (28/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 8 Oktober tahun 2024. Selain itu, surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan dan direktur jenderal bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri juga diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sekda Micler Lakat menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan sejak berlakunya Perpres nomor 53 tahun 2023 tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. “Oleh karena itu, langkah penggunaan Siledis dan penyesuaian SPBU perlu dilakukan guna menyesuaikan kembali dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Acara tersebut ditutup dengan foto bersama Sekda Micler Lakat dan para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Manado. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pejabat terkait penyesuaian SBU pasca pembatalan Perpres 53 tahun 2023 dan penggunaan Siledis.
Komentar