ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado telah menetapkan pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado 2024, yang berlangsung pada Senin (2/12/2024).
Ketua Harian Tim Pemenangan AARS, Jeffry Polii, SH, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Kota Manado yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan tersebut.
“Terima kasih kepada warga Kota Manado, khususnya 107.285 pemilih yang telah mendukung Pak Andrei dan Pak Richard. Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan seluruh masyarakat Kota Manado. Hasil akhir sudah jelas, dan ini merupakan kemenangan AARS,” ujar Polii dikutip dari salah satu media online lokal.
Polii juga berharap agar tidak ada lagi klaim sepihak terkait kemenangan. Menurutnya, proses politik telah berakhir, dan hasilnya sudah resmi ditetapkan oleh KPU.
“Setelah rapat pleno rekapitulasi malam ini, saya berharap tidak ada lagi klaim-klaim kemenangan dari pihak lain. Pemilihan sudah selesai, mari kita terima hasilnya dengan lapang dada,” katanya.
Polii mengungkapkan bahwa selama rapat pleno, saksi dari pasangan calon nomor 3 memilih meninggalkan ruang rapat setelah menandatangani berita acara.
“Setelah menandatangani berita acara, mereka justru meninggalkan rapat. Ini disayangkan karena seharusnya ada semangat sportivitas dari teman-teman saksi. Meski begitu, itu adalah hak mereka,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa klaim kemenangan yang disampaikan pasangan calon nomor 3 sering kali bertentangan dengan data resmi KPU.
“Data C1 plano yang diunggah oleh KPU Kota Manado bersumber resmi dari KPU RI. Saat dibacakan, datanya bertolak belakang dengan klaim kemenangan yang mereka sampaikan. Alih-alih berpegang pada data, mereka justru mengangkat isu kecurangan,” jelas Polii.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bingung dengan berbagai klaim tersebut.
“Hasil ini sudah resmi, final, dan tidak bisa diganggu gugat. Mari kita hargai keputusan KPU dan melangkah bersama membangun Kota Manado,” tandas nya.
Komentar