oleh

MK Percepat Pembacaan Putusan Dismisal Sengketa Pilkada 2024, Termasuk 11 Kasus dari Sulut

4 – 5 Februari Menjadi hari penentuan atas perkara sidang sengketa Pilkada 2024, apakah dilanjutkan atau dihentikan.

ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan dismisal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dari ketentuan awal dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan sidang berlangsung pada 11–13 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang ini akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismisal. Dari total 310 perkara sengketa yang diajukan ke MK, 11 di antaranya berasal dari Sulawesi Utara (Sulut). Sengketa ini mencakup satu kasus pemilihan gubernur (Pilgub), dua pemilihan wali kota (Manado dan Tomohon), serta delapan pemilihan bupati.

Proses dan Implikasi Putusan

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa akan dipanggil dalam sidang pembacaan putusan. Ia juga berharap kepala daerah yang perkaranya tidak berlanjut dapat segera dilantik bersamaan dengan mereka yang tidak mengajukan gugatan ke MK.

Bagi pihak yang gugatannya dinyatakan lolos ke tahap pembuktian, sidang lanjutan akan menjadi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi hukum. MK membatasi jumlah saksi, yakni maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. Daftar saksi dan ahli harus diserahkan sehari sebelum sidang pembuktian, lengkap dengan identitas dan izin resmi bagi ahli.

Namun, bagi pihak yang gugatannya dihentikan pada tahap dismisal, upaya hukum resmi berakhir. Saldi Isra menegaskan bahwa setelah putusan dismisal dijatuhkan, tidak ada lagi kesempatan untuk menambah bukti atau melakukan inzage (pemeriksaan berkas perkara). “Cukup nikmati hasilnya dari dismisal itu,” ujarnya.

Putusan ini menjadi kunci bagi kepastian hukum hasil Pilkada 2024, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed