ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa Sepuluh orang sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Selasa (27/04/21).
“Saksi yang diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, diantaranya 2 orang pejabat PT.Asabri dan istri dari Tersangka IWS,”ujar Simanjuntak.
Adapun 10 saksi yang diperiksa antara lain, HE selaku Kepala Divisi Investasi PT.Asabri, JHPM selaku Direktur Investasi PT.Asabri, AWA selaku Direktur Utama PT.Millenium Capital, ST selaku Direktur Utama PT.Trimegah Sekuritas Indonesia, GR selaku Institutional Equity Sales PT.Trimegah Sekuritas Indonesia.
Kemudian RW selaku Amin Institutional Sales PT.Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT.Treasure Fund Investama, AIP selaku Istri tersangka IWS, APS selaku Komisaris PT.Bumi Teknokultura Unggul,Tbk, IAS selaku Direktur PT.Corfina Capital tahun 2016-2018.
Lanjut Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),”kata Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandas Kapuspenkum Leo Simanjuntak. (Immora)
Komentar