MiNUT,Zonakawanua.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ini ditegaskan dengan keluarnya surat edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Februari 2025.
Berikut rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah:
Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08:00 – 16:00 WITA
2) Hari Jumat Pukul: 07:00 – 12:30 WITA
Dilakukan penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08:00 – 15:00 WITA
2) Hari Jumat Pukul: 07:00 – 11:30 WITA
Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00 – 17:00 WITA
2) Hari Jumat Pukul: 07:00 – 13:30 WITA
Dilakukan Penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00 – 16:00 WITA
2) Hari Jumat Pukul: 07:00 – 12:30 WITA
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka. Pemkab Minut juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
Komentar