MINUT,Zonakaawanua.com_Guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mensosialisasikan aplikasi realtime monitoring village management funding kepada desa dan kelurahan se-Kecamatan Minahasa Utara, di Aula Kantor Kecamatan Klawat, Selasa (18/03/25).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Wirdathama SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Ivan Day SH bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Ia memaparkan, aplikasi ini merupakan program Kejaksaan Agung RI yang telah diluncurkan sejak awal bulan februari 2025 yang lalu secara serentak bersama sama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( PDT).
Kejari Minut yang merupakan Representatif Kejaksaan Agung RI sejak digelontorkannya dana desa selalu mendukung pembangunan Nasional dan pembangunan desa dengan program JAGA DESA, dan seiring dengan perkembangan tekhnologi dan sejalan dengan semangat optimalisasi serta peningkatan pengawasan berbasis digital.
“Kami memperkenalkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding
Pengembangan JAGA DESA melalui aplikasi ini merupakan jawaban atas tantangan ditengah masih dianggap tingginya permasalahan hukum serta penyimpangan pengelolaan dana desa di setiap wilayah,” beber Ivan Day.
Lanjut dijelasnya, melalui aplikasi diharapkan dapat memacu Kepala desa serta perangkat untuk lebih mengembangkan seluruh pontensi desa dengan meminimalisir kekhawatiran akan terjadi pelanggaran administrasi dan hukum.
“Karena melalui aplikasi ini, kami mendorong tata kelola dana desa yang transparan , efisien serta tepat sasaran sehingga tercapai tujuan penggunaan dana desa yakni pembangunan yang menyeluruh dan berkelanjutan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Ivan Day.
Diakhir paparannya , Ivan day mengajak seluruh kepala desa serta perangkat untuk berperan aktif serta bersinergi untuk memanfaatkan aplikasi Real Time Village dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan yang tepat sasaran dan taat hukum.sebagaimana juga diamanatkan dalam Permendes PDT RI Nomor 2 tahun 2024 tentang alokasi Dana Desa.
“Aplikasi ini akan kita sosialisasikan secara menyeluruh di setiap desa yang terdapat di wilayah hukum kabupaten Minahasa Utara,” tandas Ivan Day.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minut Fredrik Tulangkey SH menyambut baik diluncurkannya aplikasi ini, adanya aplikasi ini akan mempermudah kepala desa dalam melakukan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, karena sangat melekat fungsi kontrolnya.
“Untuk itu, selaku kepala dinas menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengupgrade dan mengupdate diri serta unsur pendukung desa sehingga dapat segera mewujudkan program pemerintah dengan desa mandiri salah satunya melalui aplikasi ini,” ujarnya. K
Komentar