oleh

Hukum Tua dan Perangkat Desa Paputungan di Tahan Kejari Minut

MINUT,Zoanakawanua.com_
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan  Desa Pada Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Tahun 2023.

Ketiga tersangka yakni, Cherly alias CH Tatia sebagai Hukum Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, Harmer alias HP Lahope selaku Kaur Keuangan dan Raynold alias RAD Ambar Djululuan selaku Kaur Umum/ Kaur Perencanaan Desa.

Kajari Minut I Gede Widhartama, SH, MH melalui Kasi Intel Ivan Day Iswandy mengatakan, ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan  Desa Pada Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat TA. 2023.

“Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejari Minut telah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 20 Maret 2025 dan melakukan penahanan pada hari ini tanggal 20 Maret 2025 selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Ivan Day Iswandy, Kamis (20/03/25).

Ia menegaskan, penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dengan penahanan kedua tersangka tersebut, kami ingin menegaskan Kejari Minut akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ivan Day.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Paputungan TA. 2023 sebesar Rp. 1.044.186.682,00. Dimana dalam melakukan proses pencairan keuangan Desa Paputungan TA. 2023,  Cherly Tatia selaku Hukum Tua Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat telah mengambil kewenangan Harmer Lahope, SIP selaku Kaur Keuangan, dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko.

Bahwa Harmer Lahope, SIP memalsukan tanda tangan pada 8 kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN);
Bahwa RAYNOLD AMBAR DJULUAN memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap Samudera Likupang

Dengan telah ada nya 2 alat bukti yang merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP yang telah di periksa sebagai saksi sebanyak 17 orang saksi dan alat bukti ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, alat bukti ahli yang melakukan penghitungan volume kegiatan fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 257.474.499,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed