oleh

Kasus Dana Desa, Mantan Hukum Tua Kima Bajo Serahkan Diri ke Kejari Minut

MINUT,Zonakawanua.com_Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, Zulkifli Mangindaan akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Senin (14/04/25).

Zulkifli merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day Iswandy, SH membenarkan i formasi tersebut.

‘Hari ini benar tersangka Zulkifli Mangindaan telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ujar Kasi Intel Ivan Day.

Ia menyebutkan,tersangka selaku mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo pada tahun anggaran 2018 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan tidak melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap realisasi anggaran serta  adanya kekurangan volume pekerjaan fisik, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.076.402,00., berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.

Atas dugaan perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung 2 alat bukti yang lengkap Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 04 Oktober 2024 yang lalu. Namun setelah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka sebagaimana peraturan perundang-undangan secara layak dan patut tersangka mangkir dan tidak memenuhi panggilan bahkan tidak ditemukan di alamat/domisilinya.

“Hingga pada akhirnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan upaya hukum dengan cara menetapkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasie Intel Ivan Day.

Ia menambahkan tersangka Zulkifli Mangindaan setelah menyerahkan diri,  tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan  dan saat ini tersangka statusnya menjadi tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Minahasa Utara khususnya bidang Tindak Pidana Khusus tetap berkomitmen untuk selalu profesional dalam melakukan penegakan hukum terutama terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ivan Day.

Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli Mangindaan disangkakan Pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomtnya, or 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana berdasarkan dua alat bukti terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan alasan terpenuhi syarat formil dan materil serta guna menghindari Tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan alat bukti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed