oleh

Simak ! Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Desa Tahap Dua

ZONAKAWANUA.COM, SITARO – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa / kampung dan kelurahan sebagai syarat utama pencairan dana desa tahap kedua tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Obar Sobarna, menyampaikan bahwa syarat tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk para kepala desa.

“Yang paling utama adalah segera membentuk koperasi karena menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua. Jika tidak terbentuk, maka dana desa tidak akan bisa dicairkan,” ujar Obar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari berbagai sumber, Senin (9/6/2025).

Menurut Obar, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai prasyarat pencairan dana desa.

Tahun ini, mekanisme pencairan dana desa dibagi menjadi dua tahap dengan skema yang berbeda-beda berdasarkan klasifikasi desa. Desa mandiri menerima 60 persen dana pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sementara itu, desa berkembang, maju, dan tertinggal menerima 40 persen pada tahap pertama dan sisanya pada tahap kedua.

“Besarannya bervariasi tergantung desa. Ada yang menerima minimal Rp800 juta, bahkan ada yang mencapai Rp3 miliar. Di Jawa Barat, paling sedikit sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Obar.

Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini menargetkan sebanyak 83.762 desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 83.199 desa dan kelurahan telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih berisiko tidak mendapatkan pencairan dana desa tahap kedua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed