ZONAKAWANUA.COM, Manado — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset rampasan negara kepada Pemerintah Kota Manado, Kamis (31/7/2025). Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado dan dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi antikorupsi.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 300 meter persegi dan 528 meter persegi, serta satu bangunan seluas 422,5 meter persegi yang berdiri di atas lahan tersebut. Seluruh aset terletak di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Total nilai aset mencapai Rp3.175.268.000.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tertanggal 7 Maret 2024.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mengapresiasi kepercayaan KPK dalam penyerahan hibah aset tersebut. Ia berkomitmen untuk memanfaatkannya demi kepentingan masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan pengelolaan aset ini kepada Pemerintah Kota Manado. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” ujar Angouw.
Angouw juga menekankan pentingnya dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses administrasi dan percepatan sertifikasi aset.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Hadi Pratikto, menjelaskan bahwa hibah merupakan bagian dari proses panjang penanganan kasus korupsi.
“Ini melalui tahapan penyelidikan, penyitaan, hingga eksekusi. Karena tidak laku dalam lelang, hibah menjadi solusi terbaik agar aset tidak terbengkalai dan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, hibah aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 145/2021 yang telah diperbarui melalui Permenkeu No. 162/2023 tentang pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi.
KPK juga akan melakukan monitoring satu tahun setelah hibah diserahkan, untuk memastikan aset telah tercatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Usai penyerahan aset, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi antikorupsi yang dipandu langsung oleh Hadi Pratikto. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya pendidikan dan pencegahan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga ingin membangun kesadaran kolektif agar korupsi tidak terus berulang. Aset hasil korupsi harus kembali dimanfaatkan untuk masyarakat sebagai korban utama,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulutgo-Malut Indriya Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, perwakilan Rupbasan Manado, Penjabat Sekda Kota Manado Steven Dandel, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara penyerahan aset antara KPK dan Pemerintah Kota Manado.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa hasil pemberantasan korupsi dapat dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat serta mendorong peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan. (**)
Komentar