oleh

Penkum Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Wori

MANADO,,Zonakawanua.com_Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan  Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kali ini, kegiatan penyuluhan Binmatkum berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (29/07/28).

Penyuluhan yang mengangkat tema “Bijak dalam Bermedia Sosial” ini,  diikuti sekitar 40 peserta dari unsur perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Janurius L. Bolitobi menjadi  narasumber pada kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di era digital, khususnya dalam penggunaan media sosial.

“Kita semua harus bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap kata, gambar, atau video yang dibagikan bisa berdampak hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Janurius di hadapan peserta.

Ia juga menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain mengenai dampak hukum dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan identitas melalui akun palsu yang marak terjadi di berbagai platform digital.

Para peserta tampak aktif berpartisipasi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Isu yang paling disorot yakni cara melaporkan akun-akun yang meresahkan serta upaya pencegahan agar tidak terjerat kasus hukum akibat aktivitas di media sosial.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulut berharap masyarakat Desa Wori semakin sadar dan waspada dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Masyarakat juga didorong untuk menjadi agen penyebar informasi yang positif di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam membangun budaya hukum yang kuat melalui pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed