MINUT,Zonakawanua.com._Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan drainase di Jalan Ir. Soekarno, Minahasa Utara, tahun anggaran 2021, mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
David Lumoindong dan Kheng Bulain, terdakwa dalam proyek senilai Rp4,8 miliar yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 5 tahun atas dugaan kerugian negara mencapai Rp950 juta lebih.
Dalam amar putusan yang dibacakan pekan ini, David Lumoindong dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Kheng Bulain menerima vonis 1 tahun 7 bulan penjara, disertai denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan bahwa barang bukti nomor 1 hingga 74 tetap digunakan untuk perkara lain, sementara barang bukti nomor 75 dikembalikan kepada terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Ivan Day Iswandy, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum berikutnya. Vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi kerugian negara mencapai lebih dari Rp950 juta,” ujar Ivan Day.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana negara untuk pembangunan infrastruktur serta menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Komentar