oleh

Divonis 7 Tahun, Kejari Minut Eksekusi Terpidana Kasus Lahan RSUD MWM ke Lapas

MINUT,Zonakawanua.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara melaksanakan eksekusi terhadap Suparman SS, terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.

Eksekusi dilakukan pada Senin (08/09/25) sore, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara Nomor: 5375 K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap Suparman SS.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” ujar Ivan Day.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.Sebelum dieksekusi, Jaksa Eksekutor terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Hasil pemeriksaan menyatakan Suparman dalam kondisi sehat dan layak menjalani masa pidana.

Eksekusi dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WITA, dan terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Proses serah terima di lapas berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA.Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Minut.

Ivan menegaskan, pihak Kejaksaan berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus konsisten dalam memberantas korupsi, sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Ivan Day.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed