MINUT,Zonakawanua.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melaksanakan kegiatan Diseminasi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029, di Atrium Kantor Bupati, Senin (08/09/25).
Kegiatan diseminasi ini dibuka oleh Asisten II Allan Mingkid mewakili Bupati Joune Ganda dan dihadiri para Kepala OPD, Camat Airmadidi. Serta menghadirkan narasumber dari akademisi, Magdalena Wullur.
Kepala BRIDA Minut, Lidya Warouw, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RIPJPID merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.
“RIPJPID ini adalah dokumen strategis yang akan menjadi acuan dalam kebijakan riset dan inovasi daerah. Di dalamnya tercakup arah pembangunan dan pengembangan produk unggulan lokal, termasuk komoditas seperti kopra, kukis basah Airmadidi, hingga potensi wisata Pancuran Tumatenden,” ujar Lidya.
Ia menjelaskan, RIPJPID Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain:Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, yang menugaskan BRIDA untuk menyusun dokumen RIPJPID sebagai acuan perencanaan pembangunan berbasis nilai Pancasila Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 tentang kewenangan daerah menetapkan produk unggulan.
“Serta Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyusunan RIPJPID dalam periode lima tahunan dan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2025 tentang RIPJPID dan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 138 Tahun 2025 tentang penetapan produk unggulan daerah,” jelas Lidya.
Lanjut dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menekankan bahwa RIPJPID memiliki peran penting tidak hanya bagi kalangan birokrasi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Bagi pemerintah daerah, RIPJPID menjadi pedoman dalam, Menyusun arah kebijakan riset dan inovasi, Mendorong sinergi lintas sektor untuk penguatan sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata, Menetapkan produk unggulan berbasis potensi lokal.
“Sementara bagi masyarakat, RIPJPID diharapkan, membuka lapangan kerja melalui pengembangan produk inovatif dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, serta memberikan arah kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak langsung,” tandas Lidya.
Penyusunan RIPJPID Kabupaten Minahasa Utara melalui proses partisipatif dan kolaboratif. Sejumlah tahapan yang telah dilalui meliputi:
1. Desk dengan perangkat daerah untuk pemetaan potensi unggulan;
2. Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka finalisasi produk unggulan;
3. Penetapan Keputusan Bupati terkait produk unggulan;
4. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pelaksanaan 10 kajian ilmiah;
5. Evaluasi dokumen RIPJPID oleh BRIN;
6. Penetapan Peraturan Bupati sebagai payung hukum RIPJPID;
7. Pelaksanaan kegiatan diseminasi kepada publik dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, Asisten II Allan Mingkid saat membuka kegiatan mengatakan, diseminasi yang digelar merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam membangun masa depan daerah yang terencana, berbasis data dan riset, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RIPJPID ini bukan sekadar dokumen, tetapi kompas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Semoga implementasinya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” ujar Allan.
Komentar