oleh

Petugas Gabungan Operasi Yustisi, Warga Melanggar Prokes Rapid Tes di Tempat

ZONAKAWANUA .COM,MINUT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara semakin memperketat pelaksanaan operasi yustisi. Hal itu dilakukan akibat semakin meningkatnya kasus Covid-19.

Plh. Danramil 1310-06/Airmadidi Kodim 1310/Bitung Peltu Maxi Tololiu mengatakan, bagi yang melanggar prokes akan di rapid di tempat oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Utara.

“Operasi kali ini lebih ketat dari biasanya. Warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) langsung di rapid test di tempat,” kata Plh. Danramil 1310-06/Airmadidi Peltu Maxi Tololiu,Rabu (13/01/21).

Plh. Danramil Airmadidi menilai sebagian warga masih kedapatan tetap aktif berkeliaran walaupun tanpa keperluan yang mendesak, hal itu cukup berpotensi menjadi pembawa virus dengan status orang tanpa gejala (OTG).

“Itu yang berbahaya, karena tanpa disadari mereka akan menularkan virus kepada warga yang lain,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tim satgas akan tetap gencar menggelar operasi yustisi. Targetnya, Pemkab Minahasa Utara tidak ingin ada klaster baru penyebaran Covid-19.

“Terus meningkatnya angka kasus positif ini menandakan bahwa laju penularan masih terus meningkat. Jelas terlihat hal ini terjadi karena masyarakat semakin hari semakin mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*/Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed