Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi. foto; Rommy
ZONAKAWANUA.COM_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara angkat bicara terkait pemberitaan perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado.
Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penanganan perkara tipikor ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait adanya tudingan tindakan kriminalisasi tidaklah benar adanya. Kejaksaan hanya menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bolitobi dalam keterangannya, Selasa (23/09/25).
Lanjut dikatakannya, penilaian terkait apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana atau administratif, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kewenangan menilai aspek pidana atau administratif sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Kejaksaan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya Bolitobi.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak terdakwa dihormati selama proses peradilan berlangsung. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan dengan cermat dan objektif, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menunggu putusan dari pengadilan sebagai forum yang berwenang,” tandas Bolitobi.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulut tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tuntutan publik atas penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana hibah yang dikucurkan dari APBD Pemprov Sulut kepada GMIM selama kurun waktu 2020 hingga 2023. (Immora)
Komentar