oleh

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sepuluh Saksi

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh saksi dan satu orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.

“Saksi yang diperiksa antara lain, DGS selaku Custody Operation Head PT. Bank DBS Indonesia-Custody, M selaku Custody Operation Head Deutsche Bank A.G-Custody, R selaku Custody Operation Head PT. Bank Mandiri-Custody, AH selaku Custody Operation Head PT. Bank Central Asia-Custody dan H selaku Custody Operation Head Citibank N.A.-Custody,” kata Simanjuntak, Jumat (21/05/21).

” L selaku Custody Operation Head PT. Bank HSBC Indonesia-Custody. JJ selaku Custody Operation Head Bank Standard Chartered-Custody, AK selaku Custody Operation Head PT. Bank CIMB Niaga-Custody dan JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras, kesembilan saksi ini diperiksa terkait penelusuran aset Tersangka BTS di PT. Bravo Target Selaras,” ujar Simanjutak.

Kemudian SCM selaku Karyawan PT. Rimo International Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait penyitaan BT soal aset PT. Rimo International Lestari Tbk., PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Duta Regency Karunia. Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka IWS selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. Asabri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” tandas Simanjuntak.

Adapun pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed