oleh

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan dan TPPU Rp 22 Milyar

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.

“Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI ditangkap pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 14:15 WIB di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016,”ungkap Simanjuntak, Selasa (25/05/21).

Simanjuntak menjelaskan, awalnya Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat,” ujar Simanjuntak,Selasa (25/05/21)

“Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp.22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi,”ujar Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak.     (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed