oleh

Tersangka Amat Saat Diamankan Tim Resmob Polsek Maesa

BITUNG — Team Resmob Polsek Maesa mengamankan dan meringkus seorang lelaki warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa (Parigi Tofor) berinisial RS alias Amat (21) pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (jenis pisau besi putih badik), terhadap korban bernama Geffa Tasihe warga Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, minggu (17/01/2020).

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ / I /2021/SULUT/RES-BITUNG/SEK MAESA, tanggal 17 Januari 2021, tersangka Amat di amankan oleh Team Resmob Polsek Maesa, Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka Amat melakukan penganiayaan terhadap korban seorang lelaki Geffa menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih/badik sehingga korban mengalami luka di bagian dada sebelah kanan dan bagian tangan kanan korban, Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 17 Januari 2021, sekitar jam 04.00 wita di Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa kota Bitung

Kapolsek Maesa KOMPOL Taufiq Arifin S Hut, S.I.K menjelaskan kronologis Kejadian, Kejadian tersebut berawal ketika korban bersama teman temanya mendatangi pelaku di Parigi Tofor dan sudah dalam keadaan mabuk dengan maksud pesiar, dalam keadaan mabuk dan tidak terkontrol, sehingga korban merayu istri dari pelaku tersebut bahkan istri dari pelaku ini dipegang pegang juga oleh korban, saat itu juga pelaku melihat perbuatan dari korban tersebut, dilanda api cemburu tak lama kemudian pelaku langsung pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau badik besi putih yang disimpanya di belakang lemari, ujar Kapolsek Maesa.

“Setelah itu, selanjutnya pelaku mendekati korban sambil menampar korban menggunakan telapak tangan kiri dan berkata “” PANDANG ENTENG NGANA KANG “” selanjutnya pelaku langsung menikam korban di bagian dada, namun korban sempat menangkisnya sehingga mengenai tangan kanannya, dan tikaman kedua kembali di arahkan ke dada korban, dan tepat mengenai dada sebelah kanan korban, selanjutnya korban melarikan diri entah kemana. Setelah kejadian tersebut pelaku bersembunyi di Kelurahan Manembo Nembo di Perumahan sopir dirumah saudaranya. Paginya pelaku mendengar kabar bahwa korban yg ditikamnya sudah dirawat di RS Budi Mulia Bitung dengn luka tikaman di tangan dan dadanya “, Kapolsek Maesa.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawananan oleh Team Resmob Polsek Maesa di Terminal Tangkoko ketika hendak menuju kota Manado guna melarikan diri, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Maesa untuk penyelidikan selanjutnya, Atas perbuatan itu tersangka kami kenakkan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 Tahun 195 “, tutup Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin S,Hut. S.I.K.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed