oleh

Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.

“Saksi yang diperiksa yaitu AYH selaku Direktur PT. PDPDE Gas Tahun 2009-2014, Direktur PT. DKLN Tahun 2009-2016, Direktur Utama PDPDE Sumsel Tahun 2014, Komisaris PT. PDPDE Gas Tahun 2014-2016. Saksi diperiksa terkait proses perolehan Alokasi Gas Bumi bagian negara yang diterima PDPDE Sumsel yang bekerjasama dengan PT. DKLN membentuk perusahaan patungan yang bernama PT. PDPDE Gas,” ujar Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi ini, dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait perkara PT Asabri tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” kata Simanjuntak.

Adapun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed