oleh

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pusat

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

“Saksi yang diperiksa antara lain RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat,”ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (10/06/21).

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017,” tandas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.  (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed