ZONAKAWANUA.COM, AERMADIDI – DR Ferry Liando, SI.P, M.Si, selaku Wakil Sekjen I pengurus pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) turut memberikan tanggapan menyusul kian memanasnya polemik Pergantian antar waktu (PAW) Fraksi NasDem DPRD Minahasa Utara.
Menurutnya, partai politik manapun juga tidak bisa tidak menghalang – halangi proses PAW sebagaimana diatur dalam undang – undang karena kapasitasnya hanya memvalidasi sah atau tidak keanggotaan calon pengganti.
“Namun, partai juga akan diminta klarifikasi apakah calon pengganti masih anggota partai atau tidak. Bahkan saya pikir KPU pun akan tunduk pada undang undang dalam proses PAW, mengacu pada berita acara yang tercantum daftar suara terbanyak. Atau penetapan bisa saja ditahan oleh Kemendagri jika mereka melihat ada sengketa di internal partai atau sengketa di PTUN, otomatis itu tertunda, terang Liando.
Apalagi, dalam undang undang jelas diatur bahwa anggota DPRD yang di-PAW digantikan oleh calon yang meraih suara terbanyak selanjutnya. Namun, calon pengganti juga harus memenuhi sejumlah syarat yakni masih anggota partai aktif dan tidak bermasalah hukum.
“Selain hal – hal yang saya sampaikan tadi, tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi sepanjang menggunakan berita acara yang dikeluarkan dari KPUsaatpenetapan perolehan suara pada pemilihan 2019 lalu. Dalam berita acara itu sudah dijelaskan siapa yang mendapat ranking satu, dua tiga dan seterusnya,” ulas Dosen yang juga pengamat politik ini.
Selain itu, Pria berlatar belakang akademisi ini juga menuturkan,semisal ada upaya – upaya yang dilakukan tak sesuai prosedur baku dan normatif sebagaimana diatur dalam undang – undang, maka berpotensi menciptakan konflik di internal partai politik.
“Otomatis akan menggangu konsolidasi secara internal maupun keluar. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik ini bisa terganggu dan dampaknya pada 2024. Biasanya partai yang unggul di pemilu itu tergantung pada soliditas partai,” tandas Ferry Liando. (alfian)
Komentar