ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/06/21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, tiga saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa antara lain:
AH selaku Supervicor Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT. AMU, NNH selaku Kepala Seksi Subrogasi PT.AMU, diperiksa terkait pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT. AMU dan AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT.AMU, diperiksa terkait produk produk asuransi Askrindo 2016 – 2020, aliran dana, komisi ke Direksi Askrindo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (22/06/21).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)
Komentar